Sidang Sengketa Lahan Desa Suka Bumi Ditunda ke Mediasi, Majelis Hakim Jadwalkan 7 Januari 2026.

0

TENGGARONG, kabarhaluan.com — Pengadilan Negeri Tenggarong menggelar sidang kedua perkara sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ), Rabu (17/12/2025).

Perkara perdata dengan nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg tersebut, resmi berlanjut ke tahap mediasi yang akan dilaksanakan pada 7 Januari 2026.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim, yang menyatakan perkara tetap dilanjutkan, meskipun tidak seluruh pihak tergugat hadir dalam persidangan.

Dalam sidang kedua ini, PT Kutai Agro Jaya hadir melalui kuasa hukumnya H. Refman Basri, SH, MBA.

Selain PT KAJ, persidangan juga dihadiri perwakilan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kukar.

Namun, sejumlah pihak yang tercatat sebagai turut tergugat tidak tampak di ruang sidang.

Pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan tersebut antara lain Bupati Kutai Kartanegara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, menilai kehadiran seluruh pihak sangat penting, khususnya pada tahap mediasi, agar permasalahan sengketa lahan dapat dibahas secara komprehensif dan tidak parsial.

“Sidang hari ini belum dihadiri semua pihak, dan harapan Kami pada tanggal 7 Januari nanti seluruh pihak, termasuk Pemerintah Daerah dan Instansi terkait, bisa hadir,” kata Gunawan kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Gunawan, gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya ditujukan kepada PT KAJ sebagai perusahaan, tetapi juga melibatkan unsur pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan dan pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *