Upaya Pemkab Kukar Sejaterakan Pelaku UMKM Lokal, Disperidagkop Kukar Ajak Masyarakat Dukung Program Bena Dan Beli Produk Lokal Kukar.

Sayid Fathullah Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kukar
TENGGARONG, kabarhaluan.com – Dalam meningkatkan daya beli produk lokal Kabupaten Kutai Kartanaegara (Kukar), Bupati Kukar Edi Damansyah telah membuat kebijakan yang dapat meningkatkan dan mengembangkan hasil industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kukar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 tahun 2021 tentang “Bena dan Beli Produk Lokal Kukar”, sebagai produk hukum yang mengatur pembelian produk lokal.
Saat di temui awak media, Plt, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kukar Sayid Fathullah mengatakan bahwa dengan adanya Perbup ini, bisa meningkatkan kesehateraan para pelaku UMKM di Kabupaten Kukar.
“Selain, mempermudah dalam mempromosikan produk lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar langkah terbaik dalam mendukung hasil produk lokal para pelaku UMKM di Kabupaten Kukar, untuk lebih berkreatif dan berinovasi dalam mengembangkan produknya,” lanjutnya, Minggu (31/3/2024).
“Sehingga, hasil produknya tidak kalah menarik dan saing dari daerah lainnya, dan juga menambah daya tarik para pembeli baik lokal maupun di luar daerah lainnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menghimbau serta mengajak kepada masyarakat Kabupaten Kukar, agar dapat membeli produk lokal Kukar, sesuai dengan kebutuhannya.
“Hal ini, merupakan langkah dalam membantu meningkatkan perekonomian di Kabupaten Kukar, serta dapat memberikan peluang bagi para pelaku UMKM Kukar untuk mengembangkan hasil olahanya,” sambungnya.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung program Bena dan beli Produk Lokal Kukar, sehingga masyarakat Kukar lebih sejahtera,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo_Kukar/INR)
