Kejari Kukar Berhasil Selamatkan Uang Daerah Lebih 1,7 Miliar. Sekda Kukar Sebut Wujud Sinergitas Pemkab Kukar Dan Kejari Kukar.

foto : dok Humas/prokom Kukar
TENGGARONG, kabarhaluan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil menyelamatkan uang daerah, sebesar Rp.1.768.795.075,00 yang telah ditransfer ke kas daerah, atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Pembangunan Embung Bukit Pariaman Kecamatan Tenggarong Seberang dan Pengelolaam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung Kecamatan Tabang, di Kantor Kejari Kukar, Selasa (26/3/2024).
Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati mengatakan bahwa penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara perkara Tipikor tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Samarinda terpidana Roby Muhid Chair dan rekannya. dengan jumlah kerugian Rp.1.596.075,00.
“Tipikor terkait Pengelolaan APBDes Desa Muara Salung Kecamatan Tabang Tahun Anggaran 2019 An. Terpidana Liah Hingan, dengan jumlah kerugian keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp.172.000.000,00,” lanjutnya.
“Kedua kasus Tipikor yang berhasil menyelamatkan uang daerah dengan total lebih dari Rp.1.7 miliar ini sudah di kembalikan dan ditransfer melalui rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Kukar,” ucapnya.
Dalam penerimaan secara simbolis, atas pengembalian uang daerah tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono mengucapkan rasa terima kasih atas upaya dan kerja keras Kejari Kukar yang telah berhasil menyelamatkan uang daerah ini.
“Atas nama Pemkab Kukar, menucapkan terima kasih atas keberhasilan dalam menyelamatkan uang daerah, dan Kami telah terima pada tanggal 8 Maret 2024,” ujar Sekda Kukar Sunggono.
