KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN

0

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean

SIARAN PERS KPPUNomor 44/KPPU-PR/VII/2026

Kabarhaluan.com,Jakarta (31/7) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan. Peningkatan status tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah Investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat.

Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Tahap penyelidikan bertujuan memperjelas dugaan pelanggaran serta mengumpulkan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam proses tersebut, KPPU akan mendalami dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga(third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk atau hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.

Berdasarkan dugaan tersebut, penyelidikan akan difokuskan pada kemungkinan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d tentang penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai jual rugi(predatory pricing). Dalam tahap tersebut, KPPU akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan
terhadap saksi, ahli, serta pihak terlapor guna memperoleh alat bukti yang diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *