KPPU TINGKATKAN PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN OLEH TIKTOK KE TAHAP PENYELIDIKAN

0

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean

Apabilapenyelidikan menghasilkan bukti yang cukup, proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, apabila alat bukti yang diperoleh tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan telah terjadinyapelanggaran.

“Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulanbahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secaraobjektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” jelasGopprera.

Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen,
profesional, dan sesuai dengan tata cara penanganan perkara. Selama proses berlangsung, KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *