Trump Umumkan Tarif Global 10% Usai Mahkamah Agung Batalkan Kebijakan Sebelumnya

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif global baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara
Kabarhaluan.com– Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif global baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara, tak lama setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang ia terapkan. Kebijakan baru tersebut diklaim akan mulai berlaku segera.
Pengumuman ini muncul di tengah polemik hukum dan politik menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kebijakan tarif lama bertentangan dengan konstitusi. Putusan itu menjadi pukulan bagi agenda perdagangan Trump yang selama ini mengedepankan kebijakan proteksionisme dan tarif resiprokal terhadap berbagai mitra dagang Amerika Serikat.
“Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya baru saja menandatangani tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan berlaku segera,” ujar Trump dalam unggahan di platform media sosial miliknya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan dengan komposisi suara 6-3 menyatakan bahwa kebijakan tarif yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dinilai inkonstitusional. Aturan tersebut awalnya digunakan Trump untuk memberlakukan tarif dengan alasan keadaan darurat nasional.
Dalam pernyataannya, Trump juga mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. “Saya malu terhadap beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita,” kata Trump.
Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor secara luas terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat. Dengan demikian, tarif global yang telah diberlakukan sejak April 2025 resmi dibatalkan.
