Tingkatkan Kesadaran Bahaya Narkoba, Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno Gelar Sosperda Nomor 4 Tahun 2022.

Anggota DPRD kaltim Agiel Suwarno Berfoto Bersama Warga Usai Melakukan Sosperda Nomor 4 Tahun 2022 di Desa Teluk Pandan
“Jika di penjara, dampaknya bukan sembuh, namun akan lebih meningkat lagi, bahkan nantinya akan menimbulkan angka kriminalitas yang tinggi,” imbuhnya.
“Maka dari itu, Saya bersama rekan di DPRD Kaltim mengusulkan untuk merevisi peraturan dan undang-undang bagi pengguna narkoba, agar bisa di rehabilitasi hingga sembuh, sehingga warga pengguna yang sembuh ini bisa bermanfaat untuk masyarakat dan keluarganya,” pungkasnya.(INR)
