Sosialisasi Perda Kepemudaan ke-12 Digelar di Batu Ampar, DPRD Kaltim Tekankan Peran Strategis Pemuda.

0

H. Abdulloh S.Sos.,M.E Saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-12, di Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, kabarhaluan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Daerah kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke-12, kali ini mengangkat “Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan”, di Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan, Minggu (7/12/2025).

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh H. Abdulloh, S.Sos., ME, selaku Anggota DPRD Provinsi Kaltim periode 2024–2029, dengan menghadirkan narasumber Bayu Septian dan Hendri Fiqie Thoalif.

Kegiatan tersebut, diikuti oleh para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Dalam pemaparannya, H. Abdulloh menjelaskan bahwa, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan merupakan landasan hukum yang sangat penting, dalam mendorong pembangunan kepemudaan secara terarah, terencana, dan berkelanjutan di Kaltim.

Ia menegaskan bahwa, pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan, penggerak pembangunan, serta calon pemimpin di masa depan.

“Peraturan daerah ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda agar mampu berkontribusi secara aktif dalam pembangunan daerah,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H. Abdulloh di hadapan peserta sosialisasi.

Ia juga menekankan bahwa Perda Kepemudaan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari hak dan kewajiban pemuda, peran Pemerintah Daerah, hingga dukungan terhadap peningkatan kapasitas pemuda melalui pendidikan, kewirausahaan, kepemimpinan, dan partisipasi sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *