Soal Dualisme Kepengurusan KBBKT Pengadilan Tinggi Kaltim Kuatkan Putusan PN Samarinda

KabarHaluan.com, Samarinda – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 12 Juni 2023Nomor 192/Pdt.G/2022/PN Smr terkait permohonan banding dualisme Pengurus Wilayah Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (PWKBBKT). Senin (21/8/2023)
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara terhadap kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu.
“Menghukum PembandingsemulaPenggugat untk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah R 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)” bunyi putusan pengadilan tinggi
Hery Hermawan kepada media KabarHaluan.com memyampaikan “Alhamdulillah telah dikeluarkan putusan pengadilan tinggi Mengenai Banding dari KBBKT kelompok Ismunandar terhadap KBBKT dengan Ketumnya DR H Irianto Lambrie yang mana hasil putusan Pengadilan Tinggi Kaltim tetap menguatkan putusan pengadilan Negeri samarinda” ujar Sekertaris Umum PW KBBKT Versi Irianto Lambrie
Pria yang kerap disapa wawan menegaskan bahwa KBBKT DR H Irianto Lambrie selalu mengikuti aturan – aturan yang sesuai AD/ ART KBB yang berlaku
“Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi agar semua bisa menaati semua putusan yang ada” ucapnya
Wawan juga berharap berharap dengan hasil putusan Banding ini agar warga banjar yang ada di kaltim lebih bersatu lagi agar energi yang di keluarkan selama ini mengenai konflik, agar kembali dalam kebersamaan sesuai dg Semangat KBBKT yaitu. Banjar Rakat, Kuat, Bamartabat.
