Di Duga Tambang Ilegal Jalan Melati L1 Bukit Raya, FAM Kaltim Minta Kapolres Kukar Usut Tuntas.

0

TENGGARONG, kabarhaluan.com – Maraknya praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) sangat merusak lingkungan yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab khususnya di Jalan Melati L1 Kelurahan Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan titik kordinat Lat: -0,41 Long: 117,08.

Melihat hal ini, membuat Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim bergerak dan menggelar aksi demo damai di kantor Polres Kukar, dan meminta kepada Kapolres Kutai Kartanegara agar menindak adanya dugaan pertambangan yang berpotensi merugikan orang banyak.

Dalam aksi ini, FAM menyampaikan bahwa Sejak UU 23 tahun 2014, sejak kewenangan daerah untuk menerbitkan izin untuk melakukan tata kelola penambangan dalam hal ini daerah Kabupaten, sejalan dengan itu tambang ilegal sudah marak terjadi.

“Persoalan klasik Benua Etam ini belum ingin berhenti, dan lemahnya pengawasan serta penindakan oleh aparat hukum, seakan memperparah praktik tambang ilegal ini,” ucap Nazaruddin Kordinator Lapangan FAM Kaltim, saat di wawancarai awak media, Kamis (21/9/2023).

“Seakan – akan ada konspirasi besar
yang membuat emas hitam hasil dari tambang illegal ini bisa lolos dengan mudah,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang kami himpun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang memuat kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia.

“Dengan total kerugian tersebut mencapai Rp 40 triliun per tahun,” sambungnya.

Menurut Nazaruddin, nilai itu belum termasuk kerugian lingkungan, karena aktivitas pertambangan ilegal tidak memiliki tanggung jawab mereklamasi lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *