Di Duga Tambang Ilegal Jalan Melati L1 Bukit Raya, FAM Kaltim Minta Kapolres Kukar Usut Tuntas.

0

“Dan masalah yang muncul kemudian, ketika lahan bekas tambang ilegal itu direklamasi, uang negara yang akan dipakai,” katanya.

Atas hal tersebut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa terlihat adanya aktivitas excavator yang sedang melakukan penggalian emas hitam yang ada di lokasi dan lokasi tersebut sangat dekat dengan manara SUTET.

“Kami khawatir akan berdampak terhadap pondasi dari manara tersebut, mengingat jarak pengerukan yang dilakukan oleh alat exavator tersebut tak sampai 50 meter,” jelasnya.

“Sehingga, dapat berpotensi menyebabkan longsor akibat akibat penggalian yang tidak memperhatikan kehati -hatian,” ucapnya.

Pihak mahasiswa yang tergabung dalam FAM Kaltim tidak menginginkan kejadian seperti di Dondang Muara Jawa yang dimana adanya aktivitas yang akhirnya merugikan masyarakat.

Selain itu juga, terdapat adanya bahaya lain, yakni kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak kerusakan karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah serta Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah

Nazaruddin menjelaskan pula bahwa, Pertambangan ilegal jelas bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara.

“Yang dimana di pasal 158 sangat jelas menyebutkan, bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah,” ungkapnya.

Adapun tuntutan FAM Kaltim ke pihak Polres Kukar yakni atas dasar keadilan dan penegakkan hukum, maka Meminta Kapolres Kutai Kartanegara :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *