Skandal Hibah DBON Kaltim: Kepercayaan Publik Runtuh, Prestasi Olahraga Jadi Taruhan

“Dana yang harusnya untuk latihan, sarana, dan pembinaan, justru masuk ke jalur yang salah. Korupsi di sektor olahraga sama saja memutus rantai regenerasi atlet,” ujanya.
AHK dan ZZ dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Namun, publik menilai hukuman pidana saja tidak cukup; perlu reformasi menyeluruh dalam mekanisme hibah agar kasus serupa tidak terulang.
Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus hingga tuntas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan rakyat. Hibah DBON seharusnya untuk kepentingan pembinaan atlet, bukan untuk diselewengkan,” tegasnya.
Skandal ini menjadi momentum refleksi, dan masyarakat menuntut pengawasan ketat, transparansi distribusi dana, serta evaluasi menyeluruh atas sistem hibah olahraga.
Tanpa langkah konkret, mimpi menjadikan Kaltim sebagai barometer prestasi nasional bisa buyar di tengah jalan.
“Olahraga adalah masa depan anak muda Kaltim. Jangan biarkan harapan mereka dikorbankan hanya karena permainan anggaran,” ujar aktivis pemuda Samarinda, Nhazar. (AI)
