Sidang Tuntutan Kasus Bom Molotov Samarinda Diwarnai Aksi Solidaritas Mahasiswa

0

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Bambang Edi Darma menyampaikan kondisi para terdakwa saat ini dalam keadaan baik sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami bersama empat rekan lainnya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Kasus ini harus diuji secara terang di pengadilan,” tegas Bambang.

Sebagai informasi, Sidang kedua eksepsi akan dilaksanakan minggu depan. Aksi solidaritas kemungkinan akan kembali digelar dengan massa yang lebih besar.

Sebelumnya, Polresta Samarinda mengamankan dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual atau otak pembuatan 27 bom molotov yang ditemukan di Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur. Bom molotov tersebut diduga akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur.

Pada Jumat (5/9/2025) malam, Polresta Samarinda merilis penangkapan dua pelaku berinisial N (38) dan AJM alias L (43). Keduanya diduga sebagai pihak yang menyuruh dan merencanakan pembuatan bom molotov untuk digunakan dalam aksi demonstrasi pada 1 September 2025 lalu. Berselang beberapa waktu, polisi kembali menangkap satu orang berinisial E, sementara dua orang lainnya hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi demonstrasi tersebut diketahui membawa 11 tuntutan, salah satunya penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai bermasalah dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahakam juga menyuarakan isu pemberantasan KKN, lingkungan hidup, serta persoalan pertambangan di Kalimantan Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *