Sidang Tuntutan Kasus Bom Molotov Samarinda Diwarnai Aksi Solidaritas Mahasiswa

Kabarhaluan.com, SAMARINDA – Penekanan pada argumentasi hukum dari Koalisi Advokasi Tahanan Politik yang menyebut tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam BAP para terdakwa.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus bom molotov di Samarinda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (13/1/2026). Sidang tersebut menarik perhatian publik dan diwarnai aksi solidaritas mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tepian.
Ketujuh terdakwa dibagi ke dalam dua agenda persidangan. Sebanyak empat terdakwa menjalani sidang tuntutan pada pagi hari, sementara tiga terdakwa lainnya disidangkan pada siang hari. Di luar ruang sidang, belasan mahasiswa membentangkan poster dan menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi aktivis.
Kuasa Hukum terdakwa dari Koalisi Advokasi Tahanan Politik
Koalisi Advokasi Tahanan Politik melalui Putu Kertayasa menilai para terdakwa tidak dapat dianggap bersalah karena tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menegaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ditemukan adanya rencana mencelakai pihak mana pun.
“Dalam BAP tidak ada niat mencelakai siapa pun. Tujuan mereka adalah menyuarakan keresahan terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ujar Putu seusai persidangan.
Menurut Putu, proses hukum yang berjalan justru mencerminkan adanya diskriminasi terhadap masyarakat. Ia menilai warga hanya dijadikan objek dari kebijakan yang dianggap tidak berpihak dan berpotensi merugikan rakyat.
