Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Samarinda Eksekusi Uang Pengganti Rp2,51 Miliar Terkait Kasus Perusda BKS

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, SH, MH,
Pengembalian ke Perusda BKS: Sisa uang sebesar Rp1.472.647.000 disetorkan kembali ke kas PT Bara Kaltim Sejahtera.
Secara administratif, total dana yang diserahterimakan kepada pihak Perusda BKS dalam acara tersebut mencapai Rp2.510.147.000, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara resmi.
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan Syamsul Rizal tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, pada dakwaan subsidair, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan:
Pidana Penjara: 1 tahun 8 bulan.
Denda: Rp50.000.000 (subsider 2 bulan kurungan).
Uang Pengganti: Rp1.037.500.000 (yang telah dipenuhi dari hasil sitaan).
Kegiatan eksekusi ini disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:
Kejaksaan: Firmansyah Subhan (Kajari), Faisol (Kasi Pidsus), Bara Mantio Irsahara (Kasi Intel), dan Rudi (Kasi Penuntutan Kejati Kaltim).
Pengadilan: Didit Pambudi Widodo (Ketua PN Samarinda).
PT BKS: Nidya Listiyono (Direktur Utama), Gabriel (Sekretaris Perusahaan), dan Achmed Adhigustiawarman (Manajer Operasional).
“Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana kita memastikan kerugian keuangan daerah dapat kembali dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui Perusda,” tutup Faisol.(ANS)
