PT KAJ Diduga Serobot 305 Hektare Lahan Warga di Kukar, Pemilik Ancam Tempuh Jalur Hukum

0

Gunawan menambahkan, langkah PT KAJ bukan hanya merugikan warga, tetapi juga merupakan tindakan melawan hukum.

“Legalitas lahan ini jelas sah. Kami menuntut perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah klien Kami, dan Kami siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.

Selain menguasai lahan, PT KAJ juga dituding merusak dua bangunan rumah milik warga.

Dugaan tindak pidana perusakan ini menambah daftar kerugian yang dialami masyarakat.

“Kerugian bukan hanya materiil, tapi juga immateriil yang sudah dirasakan warga lebih dari 10 tahun. Gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum sudah kami siapkan,” tambah Gunawan.

Sementara itu, Mahrun, salah satu pemilik lahan, mengaku terus mendapat intimidasi sejak awal mempertahankan tanahnya.

“Saya pernah diancam dengan parang oleh preman bayaran perusahaan. Sampai sekarang pun, setiap kami masuk ke lahan, selalu ada tekanan dan pengawasan,” ungkapnya.

Ia bersama pemilik lain bertekad memperjuangkan hak mereka hingga ke pengadilan.

“Kami tidak akan berhenti, dan lahan ini milik Kami secara sah, dan kami siap melawan hingga jalur hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Kutai Agro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyerobotan, perusakan rumah warga, maupun dugaan keterlibatan preman dalam menguasai lahan. (AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *