PMII Samarinda Gelar Aksi Protes, Tuntut Pertamina Patra Niaga Bertanggung Jawab atas Pengoplosan BBM

0

Foto : Aksi sebagai bentuk protes atas dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menjadi pertamax

Taufikuddin juga mengingatkan bahwa pengoplosan ini melanggar hak konsumen yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang mengatur tentang hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang jelas mengenai barang dan jasa yang mereka beli.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan apa yang dijanjikan, dan mereka berhak mendapatkan kompensasi jika tidak sesuai,” tambahnya.

PMII Kota Samarinda mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak terkait:

Evaluasi kinerja pengelolaan Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Samarinda Group.

Pertanggungjawaban PT. Pertamina Patra Niaga atas pengoplosan pertalite menjadi pertamax.

Penyelidikan dan penuntutan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam pengoplosan tersebut.

Aksi ini berjalan dengan damai, namun PMII menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak berwenang mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

Mereka juga meminta transparansi dalam proses hukum, agar masyarakat mendapat keadilan.

Hingga berita ini di turunkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan secara resminya.

Dan Aksi ini masih berlanjut hingga ada tanggapan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga.

Penulis: Andi Isnar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *