Pinjol Online Merajalela, OJK Blokir 824 Entitas Pinjol, Pinpri dan Investasi Ilegal Periode April-Mei 2024

4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.(ANS)
