Pinjol Online Merajalela, OJK Blokir 824 Entitas Pinjol, Pinpri dan Investasi Ilegal Periode April-Mei 2024

0

Satgas PASTI juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Selain itu, Satgas Pasti juga menemukan nomor telepon dan whatsapp debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” jelasnya.

Modus Baru “Salah Transfer” Pinjol

Satgas PASTI juga menemukan penipuan baru dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidakmenggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *