Pemuda Kaltim Desak Penghentian Aktivitas PT PTB, Soroti Dugaan Kerugian Negara dan Ketiadaan Izin.

0

Jika tidak, maka kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kalau KKPRL belum terbit, maka kegiatan itu seharusnya dihentikan. Karena secara hukum, mereka tidak memenuhi syarat dan berpotensi ilegal,” tegas Ismail.

Pernyataan serupa juga disampaikan Frizky Andrian dari KSOP Samarinda, dan menambahkan bahwa pengoperasian terminal STS tidak bisa berjalan tanpa penunjukan resmi dari Kementerian Perhubungan, serta harus dikonsultasikan dengan pemerintah daerah.

“Koordinasi lintas instansi itu penting. Tanpa itu, operasional semacam ini bisa dianggap tidak sah,” ujarnya.

Dari sisi Dinas Perhubungan Kaltim, Ahmad Masliuddin menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KSOP untuk meminta kejelasan mengenai izin PT PTB, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Merespons minimnya transparansi dan koordinasi antara perusahaan dan pemerintah, FORKOP Kaltim mendesak agar Pemprov mengambil langkah tegas, termasuk opsi pengambilalihan pengelolaan STS oleh Badan Usaha Milik Daerah (Perusda).

Hal ini dianggap sebagai langkah strategis, untuk mengembalikan kedaulatan daerah atas Sumber Daya Alam Laut dan meningkatkan PAD.

Dalam aksi tersebut, FORKOP menyampaikan lima poin tuntutan utama:

1. Pemerintah Provinsi Kaltim diminta tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal PT PTB.
2. Kegiatan operasional STS harus diambil alih dan dikelola oleh Perusda.
3. Aktivitas PT PTB harus dihentikan dan diselidiki secara hukum terkait dugaan kerugian negara Rp5,04 triliun.
4. Tutup seluruh operasi PT PTB yang belum mengantongi izin lengkap.
5. Tegakkan prinsip keadilan sosial bagi masyarakat Kaltim sesuai amanat konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *