Pemkot Samarinda Mediasi Damai Sengketa Tambang PT MEC dan Warga Bantuas

0

“Reklamasi sudah Kami jalankan sejak dua bulan lalu, tetapi sempat tertunda karena laporan ke Bareskrim,” terangnya.

“Lewat kesepakatan ini, kami berharap proses pemulihan lingkungan bisa kembali berjalan,” ungkap Inta.

Ia menegaskan bahwa PT MEC tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban reklamasi, serta memenuhi tanggung jawab kepada pihak pelapor dan instansi terkait, termasuk DLH dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Kesepakatan damai tersebut, mencakup rencana pencabutan laporan hukum oleh pemilik lahan.

Inta menyebut, proses hukum di tingkat pusat akan diselesaikan secara bertahap, dengan tetap mengedepankan asas kekeluargaan.

“Karena ini delik aduan, maka dengan adanya perdamaian, Kami berharap proses hukum tidak berlanjut. Namun, secara administrasi akan kami urus sampai tuntas,” jelasnya.

Soal nilai dan teknis ganti rugi, pihaknya memilih tidak mempublikasikan karena bersifat internal.

“Itu bagian dari kesepakatan tertutup antar kedua pihak. Yang penting, semuanya telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian resmi,” lanjutnya.

Pemerintah Kota Samarinda, dalam hal ini juga menilai bahwa penyelesaian damai tersebut, menjadi contoh baik penyelesaian konflik berbasis lokal.

Pemerintah daerah berkomitmen, untuk terus menjaga stabilitas sosial dan memberikan ruang dialog dalam setiap persoalan.

Inta berharap ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung pada pelaporan hukum, khususnya di sektor usaha strategis seperti pertambangan.

Ia juga menyebut bahwa progres reklamasi akan terus dipantau oleh DLH dan dilaporkan secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *