Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu

0

IST

“Atas perbuatan tersebut, Pelaku di kenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *