Pelaku Curanmor Di Pasar Malam Akhirnya Diringkus Jajaran Polsek Sungai Pinang

0

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo mengungkapkan bahwa pelaku DM adalah seorang residivis dan atas tindakannya kali ini, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menghimbau kepada masyarakat Samarinda terutama di wilayah Kecamatan Sungai Pinang, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam membawa kendaraan, terutama pada saat kendaraan terparkir.

“Kami menghimbau juga kepada seluruh masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang ada petugas parkir, mengunci stang dan jika perlu agar menggunakan kunci ganda sebagai bentuk pencegahan dari aksi curanmor,” pungkasnya.(INR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *