“Mulai dari Visum Berbayar hingga RUU PPRT yang Mangkrak: Negara di Mana?”

0

Pada akhirnya korban bukan hanya tertekan secara batin namun juga secara materi. Sekarang Pemerintah menarik diri dari tanggung jawab konstitusionalnya.

Kemudian Pekerja Rumah Tangga (PRT) perempuan, PRT menopang kehidupan
domestik dan sistem sosial dalam masyarakat.

Lebih dari itu, PRT adalah tenaga kerja perempuan berketerampilan yang mengampu kerja perawatan yang kontribusinya sangatpenting bagi keluarga dan negara.

Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT atas kerja layak tidak boleh ditunda lagi.

Pada peringatan Hari PRT Nasional 2026, Komnas Perempuan menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap PRT yang makin parah, mulai dari kekerasan berat hingga isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari data komnasperempuan dalam rentang 2020-2024 tercatat sebanyak 1.135 PRT menjadi korban kekerasan hingga femisida.

RUU tersebut meskipun sudah diperjuangkan selama 22 tahun, RUU
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih menggantung dalam ketidakpastian, bahkan tidak pernah dianggap mendesak oleh pemerintah.

Padahal pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo menjanjikan RUU ini rampung dalam 3 bulan. Sampai Maret 2026, nasibnya masih tertunda di DPR.

Ketiadaan upaya tulus dari pemerintahan saat ini merupakan indikasi bahwa pemerintah masih kurang memperhatikan terkait isu perempuan.

Padahal, pengesahannya adalah hal penting untuk mengakui pekerjaan tersebut sebagai aktivitas bernilai ekonomi dan menjaga jutaan PRT dari penindasan.

Selain itu, dalam konflik agraria dan adat Perempuan kerap kali mendapatkan
kriminalisasi ditambah dengan aktivitas ekstraktif yang merampas tanah, air, dan hutan yang menjadi sumber kehidupan bagi Perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *