KPPU dan MUI Perkuat Kolaborasi Kawal Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha Sektor Syariah

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar
Ia juga menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang Persaingan Usaha yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
“Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang sedang berlangsung menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua KPPU berharap isu persaingan usaha dapat menjadi bagian dari berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Menurutnya, keterlibatan MUI akan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat sebagai bagian dari sistem ekonomi yang berkeadilan.
Di sisi lain, Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar menilai masih terdapat berbagai persoalan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan perusahaan besar, khususnya pada pola kemitraan inti-plasma yang selama ini banyak diterapkan di berbagai sektor usaha.
“Masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar. Karena itu diperlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan serta kepastian hukum yang memadai,” ujar K.H. Anwar Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan berbagai rekomendasi kebijakan strategis di bidang hukum.
