KPPU DAN KADIN PERKUAT DIALOG UNTUK MENJAGA AKSI KORPORASI YANG SEHAT

Forum Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan.
Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas merger, akuisisi, pembentukan holding, hingga restrukturisasi perusahaan terus berkembang seiring perubahan strategi bisnis. Langkah-langkah tersebut pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, memperluas pasar, maupun memperoleh akses terhadap teknologi dan sumber daya baru.
Namun, KPPU mengingatkan bahwa aksi korporasi juga perlu memperhatikan
dampaknya terhadap struktur pasar. Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi persaingan dan menyulitkan pelaku usaha lain untuk berkembang. Karena itu, komunikasi antara regulator dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Dalam diskusi, KADIN Indonesia menyampaikan sejumlah masukan mengenai perkembangan regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha ketika melakukan aksi korporasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi KPPU dalam memperkuat advokasi kebijakan sekaligus menyusun rekomendasi kepada pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Forum juga membahas berbagai isu yang memengaruhi iklim persaingan usaha, mulai dari dampak aksi korporasi terhadap struktur industri hingga hambatan regulasi yang dinilai masih mengurangi efisiensi dunia usaha. Sejumlah rekomendasi mengemuka sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian berusaha dan persaingan yang sehat.
Menutup forum, Gopprera menegaskan bahwa KPPU tidak memandang aksi korporasi sebagai sesuatu yang harus dibatasi. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah dan dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip persaingan usaha sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha,tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional.
