Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Pidana yang Telah Inkracht.

Kejaksaan Negeri Samarinda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Yang Sudah Inkracht
Dalam sambutan tertulis Kepala Kejari Samarinda yang dibacakan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Iswan Noor, S.H., M.H., ditegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti, adalah bagian dari tanggung jawab institusi, untuk menjamin bahwa semua putusan pengadilan benar-benar dijalankan hingga tuntas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan benar-benar dihancurkan, demi kepastian hukum dan sebagai bentuk akuntabilitas publik,” ujar Iswan.
Kejaksaan juga menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda Kota Samarinda, untuk menjauhi narkotika dan tidak terjebak dalam tindakan kriminal.
“Masa depan bangsa ini, berada di tangan kalian. Mari kita jaga bersama, dengan menjauhi narkoba dan memilih jalan hidup yang positif,” tegas Bara Mantio.
Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis, sesi foto bersama, dan ramah tamah. Seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan lancar hingga pukul 10.46 WITA. (ANS)
