Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Pidana yang Telah Inkracht.

Kejaksaan Negeri Samarinda Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Pidana Yang Sudah Inkracht
SAMARINDA, Kabarhaluan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali melaksanakan tugas penegakan hukum, melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (19/6/2025) pagi di halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin No. 19, dan dihadiri perwakilan lintas instansi penegak hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara, terdiri atas 40 perkara narkotika serta 27 perkara tindak pidana umum lainnya, seperti kepemilikan senjata tajam, kosmetik ilegal, hingga pelanggaran ketertiban umum.
“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, namun juga bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, S.H., M.H., saat di konfirmasi media ini.
Menurutnya, kejaksaan secara rutin melaksanakan agenda ini sebagai bentuk pencegahan dan peringatan terbuka, kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik-praktik kriminal, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika jenis sabu seberat ± 544,29 gram
10 butir ekstasi dengan berat total 5,01 gram
11 bilah senjata tajam
30 unit telepon genggam
737 item kosmetik dan parfum ilegal dari berbagai merek
435 barang bukti lainnya, termasuk bong, timbangan digital, korek api gas, tisu, dan lainnya
Kegiatan ini dihadiri pula oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain perwakilan Polresta Samarinda, BNN Kota Samarinda, BBPOM, Pengadilan Negeri Samarinda, serta Rupbasan Kelas I Samarinda.
