JPU Kejari Samarinda Terima Pelimpahan Kasus Pencucian Uang 2 Milyar lebih Dari BNNP Kaltim.

0

“Uang hasil penjualan narkotika tersebut, dikirimkan oleh Tersangka baik ke rekening bank atas nama Tersangka maupun rekening bank atas nama orang lain, dan kemudian Tersangka gunakan untuk membeli barang bergerak maupun barang tidak bergerak, seperti tanah dan kendaraan bermotor,” paparnya.

“Hal ini, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut,” katanya.

Erfandy menyampaikan terkait BB yang telah disita dan diserahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim kepada JPU Kejari Samarinda adalah berupa Uang tunai senilai Rp.1.004.308.000 dan Rp.1.075.850.000.

“Selain itu juga, JPU Kejari Samarinda menerima BB 2 buah ATM,sebuah buku rekening, 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter MX warna hitam lengkap dengan STNK dan BPKB, 2 unit HP dengan merk berbeda, serta 2 bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan yang terletak di Jalan M. Said Kecamatan Sungai Kunjang,” urainya.

“Dalam pelaksanaan pelimpahan Tersangka serta BB selesai dilaksanakan pada pukul 12.20 WITA dan berlangsung dengan aman, tanpa ada kendala,” pungkasnya. (AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *