Dana Hibah LPTQ Kaltim 2024 Dipertanyakan, Aktivis Desak Evaluasi dan Pemeriksaan

Foto : Koordinator lapangan aksi, Sulaiman
Sorotan terhadap pengelolaan dana hibah tersebut juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur Nomor 22.B/LHP/XIX.SMD/V/2024. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya penggunaan dana hibah yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban.
“Temuan dalam LHP BPK itu harus menjadi perhatian serius. Jika benar terdapat penggunaan dana hibah tanpa pertanggungjawaban yang sah, maka ini berpotensi melanggar hukum,” katanya.
Secara hukum, penggunaan dana hibah tanpa pertanggungjawaban dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Aturan sudah jelas. Jika ada unsur memperkaya diri sendiri atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka itu dapat masuk ranah tindak pidana korupsi,” ungkap Sulaiman.
Atas dasar itu, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Gubernur Kalimantan Timur untuk mengevaluasi kinerja Ketua LPTQ Kaltim dan memberhentikan jajaran pengurus apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penggunaan dana hibah.
“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memeriksa Ketua LPTQ Kaltim beserta jajaran yang terlibat dalam penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2024 yang diduga tidak didukung laporan pertanggungjawaban dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
