Agiel Suwarno Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Di Desa Sukarahmat.

Kutai Timur, kabarhaluan.com – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan terkait Bantuan Hukum di Kalimantan Timur (Kaltim), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim H. Agiel Suwarno SE,M.Si telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di wilayah VI Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tepatnya di Desa Sukarahmat Kecamatan Teluk Pandan, Sabtu (27/1/2024).
Kegiatan ini dihadiri seluruh Perwakilan warga Desa Sukarahmat, dan sebagai narasumber Kalvein SH dan Prayanti Kalvein SH.
Keberadaan Perda ini adalah payung hukum untuk masyarakat kita yang tidak mampu agar mereka tidak lagi merasa takut ketika mereka tersandung hukum apalagi masalah soal pembiayaan.
Usai kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Agiel Suwarno menjelaskan bahwa masyarakat masih banyak belum paham dengan adanya bantuan hukum yang telah disiapkan untuk masyarakat Kaltim yang kurang mampu dalam mendapatkan keadilan.
“Dan masyarakat hanya tahu, jika menggunakan pengacara atau bantuan hukum itu, harus menyiapkan dana yang tidak sedikit,” lanjutnya.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas dari Pemerintah, guna dapat menyelesaikan permasalahannya,” ujarnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim ini, kembali menerangkan bahwa bantuan hukum tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019, yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam perlindungan hukum.
“Manfaat dari Perda ini, agar bisa menjaga dan menjamin kehidupan yang rukun dan damai, baik lintas agama dan suku untuk memberikan rasa keadilan,” imbuhnya.
