KPPU BENTUK SATGAS KAWAL PENATAAN BUMN AGAR TETAP SELARAS DENGAN PRINSIP PERSAINGAN USAHA

0

Foto : Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana

Kabarhaluan.com,Jakarta (20/08) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penataan, termasuk berbagai aksi korporasi BUMN, berlangsung secara efisien sekaligus tetap menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana mengatakan satgas tersebut akan memperkuat koordinasi antara KPPU dengan para pemangku kepentingan serta memberikan pendampingan dari perspektif persaingan usaha selama proses penataan berlangsung.

“KPPU siap mengawal proses penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN. Kami
mendorong agar setiap rencana merger dan akuisisi dikonsultasikan dengan KPPU sejak
tahap awal sebagai langkah mitigasi terhadap potensi perubahan struktur dan konsentrasi pasar pascaaksi korporasi,” ujar Hilman.

Menurut Hilman, meskipun ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan penyampaian
notifikasi kepada KPPU untuk aksi merger dan akuisisi antar BUMN, konsultasi tetap penting dilakukan. Langkah tersebut memungkinkan KPPU mengidentifikasi potensi dampak terhadap struktur pasar sejak awal sehingga proses penataan dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan risiko terhadap persaingan usaha. Selain konsultasi, KPPU juga mendorong BUMN mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sekaligus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *