KPK Temukan 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG, Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Pengawasan
18/04/2026 0
Ilustrasi MBG (Antara Foto/Andri Saputra)
Kabarhaluan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta memberikan tujuh rekomendasi perbaikan guna memperkuat tata kelola dan pengawasan program tersebut.
Temuan itu tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta. Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti besarnya alokasi anggaran program MBG yang terus meningkat secara signifikan.
“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” tulis KPK dalam laporan tersebut.
KPK mencatat anggaran program MBG mencapai Rp71 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp171 triliun pada 2026. Lonjakan anggaran ini dinilai memperbesar risiko dalam pengelolaan jika tidak diiringi sistem yang kuat.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” lanjut laporan tersebut.
Salah satu potensi korupsi yang disoroti adalah belum memadainya regulasi pelaksanaan program, terutama dalam mengatur tata kelola dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
KPK menyebut, “Ketiadaan regulasi yang komprehensif dapat membuka celah penyimpangan dalam pelaksanaan program.”
Selain itu, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi. Hal ini dapat membuka peluang praktik rente serta mengurangi efektivitas penyaluran anggaran untuk kebutuhan utama, yakni bahan pangan.
“Rantai birokrasi yang panjang berpotensi menimbulkan potongan biaya operasional dan sewa yang berdampak pada berkurangnya porsi anggaran untuk bahan pangan,” tulis KPK.
KPK juga menyoroti pendekatan yang terlalu sentralistis dengan menempatkan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dalam pelaksanaan program MBG.
Pendekatan tersebut dinilai “berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme pengawasan di tingkat lokal.”
