“Mulai dari Visum Berbayar hingga RUU PPRT yang Mangkrak: Negara di Mana?”

Kabarhaluan.com, Samarinda – Memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2026 Dalam peringatan 115 tahun Hari Perempuan Sedunia, kita tidak sedang merayakan keberhasilan.
Kita sedang menyuarakan perlawanan, menyuarakan kesakitan di tengah bahaya yang makin mengakar.
Data komnas perempuan mencatat semakin maraknya perempuan di Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual.
Hal ini bukan hanya data tetapi gambaran jelas kurangnya ruang aman bagi Perempuan.
Tercatat dari data komnas perempuan pada tahun 2025 telah mengalami kenaikan yang sangat signifikan yaitu 46.432 kasus atau 14,07% dibandingkan tahun 2024.
Ini adalah potret darurat bangsa yang tak dapat lagi diatasi dengan cara seadanya.
Saat ini bukannya melindungi, kebijakan pemerintah justru menambah derita bagi para korban Perempuan.
Efisiensi anggaran yang asal potong tanpa pertimbangan yaitu Ketika kebijakan efisiensi anggaran menghilangkan pendanaan visum untuk korban pelecehan seksual di berbagai wilayah.
Sejak awal tahun 2026, banyak korban dari kelompok kurang mampu terpaksa menanggung sendiri biaya visum yang besarnya ratusan ribu sampai jutaan Rupiah.
Komnas Perempuan menyatakan, kewajiban membuktikan bukanlah tanggungan korban.
Ketika pemerintah menarik diri dari pendanaan ini, kesempatan wanita untuk mendapat keadilan sengaja dibuat lemah. Ketua Komnas Perempuan mendorong adanya pembiayaan visum secara gratis karena visum merupkan sebuah pembuktian yang krusial.
Ketika korban diminta membayar, kemungkinan mereka memilih tidak melapor karena kendala dana amatlah mungkin terjadi.
