KPPU DUKUNG PENGUATAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH, SIAP KAWAL IKLIM USAHA SEHAT DI DESA

Siaran pers pada 3 Maret 2026 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU
Kabarhaluan.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa bersama Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada Senin, 2 Maret 2026 di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, guna memastikan program pemberdayaan ekonomi desa tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa dan PDT memaparkan perkembangan
program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di perdesaan setelah Kopdes berjalan.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal dan memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa.
“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,”ujarnya.
Ketua KPPU menegaskan bahwa dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel
nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai.
Selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern.
Rekomendasi tersebut antara lain mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan.
Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.
