PN Samarinda Lakukan Eksekusi Lahan Di Jalan PM. Noor, Ini Tindakan Pemilik Tanah !

SAMARINDA, kabarhaluan.com – Kegiatan eksekusi dan penyitaan lahan telah di lakukan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun atas hal tersebut menuai polemik, karena lahan yang menjadi milik I Nyoman Sudiana sejak tahun 1988 ini turut di eksekusi.
Panitera PN Samarinda Hadi Riyanto menjelaskan bahwa sebelum dilakukan eksekusi dan penyitaan terhadap lahan ini, kami telah melaksanakan konstatering dengan mencocokkan objek sesuai keputusan Perkara Nomor 89 PTTG Tahun 2006.
“Dan kami telah melakukan sesuai SOP kinerja di lingkungan PN Samarinda serta telah memanggil masing-masing pihak bersangkutan, sehingga perhari ini kami melaksanakan eksekusi dan penyitaan lahan,” lanjutnya, Rabu (18/10/2023).
Namun, di area tersebut telah terpasang pengumuman lahan atas nama milik keluarga I Nyoman Sudiana dan bertuliskan dan menyatakan hal milik I Nyoman Sudiana sekeluarga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2490 K /Pdt/2022.
Menanggapi hal tersebut, Hadi Riyanto kembali menjelaskan bahwa putusan tersebut dibatalkan dan sesuai hasil putusan PN Samarinda terkait dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Smr jo Nomor 89/Pdt G/2006/PN Smr, maka kegiatan tetap dilaksanakan.
“Dan terhadap pemilik lahan, di persilahkan untuk mengajukan Surat Perlawanan, dan nantinya akan di sidangkan kembali,” ucapnya, di hadapan awak media.
Ia menyebutkan bahwa luas tanah yang di eksekusi ini sekitar lebih 11 Meter persegi, dan terletak di Jalan Pangeran M. Noor RT 27 Kelurahan Sempaja.
