Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Samarinda Eksekusi Uang Pengganti Rp2,51 Miliar Terkait Kasus Perusda BKS

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, SH, MH,
Kabarhaluan.com, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menuntaskan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Syamsul Rizal. Total dana sebesar Rp2.510.147.000 berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada negara serta Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Samarinda pada Selasa (20/1/2026) siang ini, merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tertanggal 5 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas, yang tidak hanya berfokus pada pidana badan tetapi juga pada pemulihan aset (asset recovery).
“Pengembalian ini kami lakukan dengan mengeksekusi langsung uang tunai senilai Rp2.510.147.000 sesuai amar putusan pengadilan. Dana tersebut diserahkan kepada Perusda BKS sebagai bagian dari pelaksanaan putusan,” ujar Firmansyah.
Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Faisol, SH, MH, merincikan bahwa uang tunai sebesar Rp2,51 miliar yang disita sebagai barang bukti tersebut dialokasikan untuk dua peruntukan utama sesuai kewajiban terpidana:
Uang Pengganti Kerugian Negara: Sebesar Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara sebagai pemenuhan kewajiban uang pengganti terpidana. Dengan penyetoran ini, kewajiban Syamsul Rizal dinyatakan lunas.
