JPU Kejari Samarinda Terima Pelimpahan Kasus Pencucian Uang 2 Milyar lebih Dari BNNP Kaltim.

0

SAMARINDA, kabarhaluan.com – Sekitar pukul 11.00 WITA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabar Evryanto Batubara, SH.MH telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, Tindak Pidana pencucian uang atas nama Tersangka F, dari Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), Rabu (18/10/2023).

Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor: PR-36/O.4.11/Dsb.4/10/2023” dari Kepala Seks Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem SH.MH telah menjelaskan bahwa Tersangka F disangka telah melakukan dugaan Tindak Pidana pencucian uang, dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 Huruf A, B UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Diketahui sebelumnya, Tersangka merupakan Narapidana narkotika dengan masa hukuman / pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016,” ucap Kasintel Kejari Samarinda melalui keterangan tertulis ini.

“Dan, dalam masa sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, Tersangka tetap dapat menjalankan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu/ekstasi/inex,” ujar Erfandy Rusdy Quiliem.

Kasintel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menerangkan pula bahwa Tersangka ini, menggunakan metode dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam Rutan sejak tahun 2020 hingga saat ini (red, tahun 2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *