DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan di Batu Ampar, H. Abdulloh Tekankan Peran Aktif Generasi Muda.

NAWALAPOST.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), sebagai bagian dari agenda pembinaan hukum dan penyebarluasan informasi peraturan kepada masyarakat.
Kali ini, kegiatan dilaksanakan di kediaman warga Jalan A.Wahab Syahranie RT 73 Kecamatan Batu Ampar, Kota Balikpapan, Minggu pagi (12/10/2025) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh H. Abdulloh, SE., ME., selaku Ketua Komisi III DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh masyarakat, tokoh kepemudaan, serta jajaran Laskar Merah Putih (LMP) Kota Balikpapan yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, H. Abdulloh menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini, difokuskan pada Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Perda ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, dalam membangun serta memberdayakan potensi generasi muda di Kaltim.
“Pemuda adalah aset penting pembangunan, dan Perda ini hadir, untuk memberikan arah, pembinaan, dan perlindungan agar peran generasi muda bisa lebih kuat dan produktif dalam menghadapi tantangan zaman,” ujar H. Abdulloh saat membuka acara.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi seperti ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik DPRD Kaltim, untuk memastikan masyarakat memahami produk hukum yang telah disahkan, terutama yang berkaitan langsung dengan pemberdayaan sosial dan pembangunan daerah.
