PT KAJ Diduga Serobot 305 Hektare Lahan Warga di Kukar, Pemilik Ancam Tempuh Jalur Hukum

KUTAI KARTANEGARA, kabarhaluan.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Kutai Kartanegara. PT Kutai Agro Jaya (KAJ) dituding menguasai secara sepihak 305 hektare lahan warga di Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, sejak 2013.
Ironisnya, lahan tersebut sejatinya telah berproduksi dengan tanaman sawit, karet, dan singkong gajah, serta memiliki legalitas resmi melalui akta jual beli dan surat PPAT yang ditandatangani Camat Kota Bangun.
Ketegangan terbaru pecah pada Rabu (1/10/2025), ketika kuasa hukum Borneo Raya Law Firm bersama sejumlah pemilik lahan melakukan aksi pemasangan spanduk di lokasi SP 6.
Spanduk bertuliskan “Pengumuman: Tanah Ini Milik Darmono Dkk” itu dipasang sebagai bentuk perlawanan warga atas klaim perusahaan.
Namun, upaya tersebut sempat dihalangi sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman bayaran, dengan pengawasan petugas keamanan pos jaga PT KAJ.
Berdasarkan data, lahan yang kini dikuasai perusahaan mencakup milik almarhum Mohd. Asri Hamzah seluas 193 hektare, Darmono 73 hektare, dan Mahrun 39 hektare.
Para pemilik menegaskan, tidak pernah ada perjanjian maupun transaksi jual beli dengan pihak PT KAJ sebelum lahan tersebut dialihfungsikan untuk perkebunan sawit perusahaan.
“Klien kami sebelumnya sudah menanam sawit yang sudah berbuah pasir, karet, dan singkong gajah yang rutin dipanen,” ucap Gunawan SH selaku Kuasa Hukum Warga tersebut.
“Namun semua itu digusur begitu saja saat perusahaan masuk dengan pengawalan orang-orang tak dikenal, dan ini jelas bentuk penyerobotan,” tegasnya.
