Celcius Club Samarinda Terjerat Laporan: Upah Tak Sesuai UMK, Data BPJS Dipertanyakan.

Nhazarudin: Disnaker Diminta Bertindak, dan Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan.
SAMARINDA, kabarhaluan.com – Perselisihan hubungan industrial kembali mencuat di Samarinda. Sejumlah karyawan Celcius Club Lounge & KTV di Jalan Gatot Subroto resmi mengadukan manajemen ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda.
Mereka menuding perusahaan melakukan pelanggaran serius, mulai dari mutasi ilegal, pemotongan gaji, hingga status masa kerja yang tidak jelas.
Dalam surat bernomor 002/SP-ADU/IX/2025, karyawan menyatakan sudah bekerja bertahun-tahun di Celcius, namun pada September 2025 tiba-tiba dimutasi ke unit usaha lain yang bukan bagian dari perusahaan.
Akibatnya, gaji yang diterima menurun dan status kerja menjadi tidak jelas.
Timeline Kasus Celcius Club Samarinda.
- 13 September 2025 – Karyawan melayangkan surat aduan pertama ke manajemen terkait status kerja dan gaji.
- 15 September 2025 – Surat kedua dikirim, namun kembali tidak direspons.
- 17 & 23 September 2025 – Karyawan mengirim undangan bipartit untuk perundingan. Manajemen tidak hadir sama sekali.
24 September 2025 – Perundingan bipartit dinyatakan gagal, sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. - 25 September 2025 – Laporan resmi masuk ke Disnaker Kota Samarinda untuk ditindaklanjuti lewat mediasi tripartit.
Masalah semakin pelik karena laporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan menyebut gaji karyawan sesuai UMK, yakni Rp3,5 juta.
Namun faktanya, sebagian besar karyawan hanya menerima Rp2,2 juta – Rp2,5 juta, bahkan ada yang hanya Rp1,8 juta.
