Celcius Club Samarinda Terjerat Laporan: Upah Tak Sesuai UMK, Data BPJS Dipertanyakan.

Setelah kontrak berakhir pada 31 Agustus 2025, sebagian pekerja bahkan dipaksa melanjutkan pekerjaan dengan sistem harian lepas, dibayar Rp70 ribu – Rp100 ribu per hari selama 14 hari.
Dugaan pelanggaran mencakup:
- UU No. 24/2011 tentang BPJS, terkait kewajiban data upah yang benar.
- PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, melarang pembayaran di bawah UMK.
- UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, melarang mutasi dan PHK sewenang-wenang.
- PP No. 86/2013, tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak patuh.
Jika terbukti, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar, serta sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga penghentian layanan publik.
Dalam hal ini juga mendapat sorotan dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim), Nhazarudin, menilai kasus Celcius sangat serius.
“Mutasi ke perusahaan lain tanpa PHK sah adalah pelanggaran berat, dan dugaan data gaji fiktif ke BPJS masuk kategori pidana. Aparat penegak hukum bisa masuk, bukan hanya mediasi administratif,” ujarnya.
Menurut Nhazarudin, jika mediasi di Disnaker gagal, kasus ini bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Pekerja berhak menuntut kekurangan upah, status kerja tetap, hingga pesangon sesuai undang-undang, dan ini momentum mempertegas perlindungan hukum bagi buruh sektor hiburan malam,” tambahnya.
Andi, perwakilan karyawan, kembali menegaskan mereka tidak bermaksud merugikan perusahaan, hanya ingin keadilan ditegakkan.
“Kami menuntut status kerja jelas, gaji sesuai UMK, dan perlindungan dari PHK sepihak. Kalau perusahaan tutup, harus ada pesangon, bukan dipindahkan seenaknya,” tutupnya.
