Pemkot Samarinda Mediasi Damai Sengketa Tambang PT MEC dan Warga Bantuas

SAMARINDA, kabarhaluan.com — Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah proaktif dalam meredam potensi konflik antara perusahaan tambang PT Mutiara Etam Coal (MEC) dan pemilik lahan berinisial A, menyusul insiden longsor lahan yang terjadi di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.
Melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada Selasa (30/7/2025) di Balai Kota, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Langkah damai tersebut menandai berakhirnya polemik hukum yang sempat mencuat ke ranah nasional.
Diketahui, pemilik lahan sebelumnya melaporkan peristiwa longsor ke Bareskrim Polri.
Namun berkat pendekatan dialog dan musyawarah yang digagas oleh pemerintah kota, keputusan damai pun tercapai tanpa perlu menempuh jalur pengadilan.
“Keduanya adalah pengusaha lokal yang memiliki peran dalam membangun kota ini, dan sudah semestinya mereka saling mendukung, bukan saling menjatuhkan,” ujar Wali Kota Andi Harun dalam pertemuan tersebut.
Mediasi turut dihadiri perangkat Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, serta pihak perusahaan dan kuasa hukum masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menekankan pentingnya sinergi antarpelaku usaha dengan Pemerintah, dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Kuasa hukum PT MEC, Inta Amilia, S.H., M.H., mengapresiasi keterlibatan aktif Pemerintah Kota dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa upaya reklamasi telah dimulai dua bulan terakhir sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, namun terhenti pasca pelaporan ke Kepolisian.
