Pemuda Kaltim Desak Penghentian Aktivitas PT PTB, Soroti Dugaan Kerugian Negara dan Ketiadaan Izin.

0

SAMARINDA, kabarhaluan.com — Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (30/6/2025).

Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar segera menghentikan aktivitas Terminal Ship to Ship (STS) yang dijalankan oleh perusahaan berinisial PT PTB di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa.

Aksi ini, merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang berlangsung pada 24 Juni 2025.

Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, FORKOP menilai keberadaan PT PTB tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,04 triliun.

“Selama ini Kaltim hanya jadi penonton. Wilayah laut kita justru dikuasai oleh swasta. Di mana peran pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyatnya?” ujar Juru Bicara FORKOP, Andi Andis Muhris, kepada awak media usai audiensi dengan sejumlah perwakilan instansi pemerintah.

Dalam pertemuan tertutup yang digelar di lantai 6 Kantor Gubernur, hadir pula perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda.

Di sana terungkap bahwa PT PTB belum mengantongi izin berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), meski telah mengajukan permohonan sejak tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ismail, Sub Koordinator Pendayagunaan Ruang Laut DKP Kaltim, menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha di laut wajib memiliki dokumen KKPRL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *