Kejaksaan RI Luncurkan Aplikasi Jaga Desa, Kawal Dana dan Aset Desa Secara Real-Time. JAM-Intel Reda Manthovani: Desa Ujung Tombak, Kejaksaan Siap Jadi Mitra Hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani
JAKARTA, Kabarhaluan.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pembangunan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).
Rapat tersebut merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan program Jaga Desa yang telah diluncurkan di Kabupaten Tangerang pada 28 April 2025 lalu.
Program ini diterapkan secara menyeluruh di 246 desa di wilayah tersebut, dan diproyeksikan menjadi model percontohan tingkat nasional.
Reda menjelaskan, program Jaga Desa bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa serta mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum dan mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini.
“Desa merupakan ujung tombak Pembangunan Nasional, dan Kejaksaan ingin menjadi rumah yang nyaman bagi aparatur dan masyarakat desa melalui pendekatan preventif, edukatif, dan sinergis,” kata Reda dalam pemaparannya.
Empat Pilar Strategi Jaga Desa.
Program Jaga Desa dibangun dengan empat pilar utama, yang Pertama, pendampingan dan pengawalan keuangan Desa, dengan memberikan asistensi kepada Kepala Desa dan perangkatnya dalam mengelola anggaran secara tepat dan bertanggung jawab.
Kedua, peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa melalui edukasi yang berkelanjutan.
Ketiga, pencegahan permasalahan hukum dengan pendekatan preventif dan restoratif, dalam penanganan laporan pengaduan (lapdu) dilakukan dengan mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) sebagai indikator utama.
