Pinjol Online Merajalela, OJK Blokir 824 Entitas Pinjol, Pinpri dan Investasi Ilegal Periode April-Mei 2024

Kabarhaluan.com – Kemajuan teknologi yang semakin cepat membuat semua kegiatan menjadi lebih cepat dan praktik termasuk dalam hal transaksi keuangan salah satunya adalah pinjaman online. maraknya praktik pinjaman online kerap dijadikan alternatif oleh masyarakat dalam mendapatkan pembiayaan dengan prosedur yang mudah.
namun kemudahan dalam pembiayaan sering menjadi bumerang bagi pelaku pinjaman online yang sering terjebak dengan pinjaman online ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berhasil menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak lanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” sebagaimana tertuang dalam siaran persnya pada Selasa, (11/6/2024).
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
