Polsek Sungai Pinang Amankan 2 Pemuda Pelaku Pencurian Di Toko Kelontong

0

“Para tersangka ini, sudah Kami amankan di Mako Polsek Sungai Pinang untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.

“Dan, ada beberapa barang curiannya belum di temukan, dimasukkan kedalam daftar pencarian barang,” katanya.

“Terbuktinya tersangka ini melakukan kejahatannya, kedua pelaku ini, telah dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto 64 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang dan diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Kapolsek Sungai Pinang mengingatkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri ini, kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta diharapkan para warga dapat memasang CCTV, diarea tempat tinggal dan tempat usahanya.

“Hal ini, untuk meminimalisir adanya kesempatan bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (INR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *