KPPU MINGGU INI BACAKAN PUTUSAN PERKARA PINJOL

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Oleh karena itu, sinergi yang responsif dan berkelanjutan diharapkan dapat terus ditingkatkan, dan KPPU tetap membuka kesempatan atas berbagai data tambahan dari instansi Pemerintah.
Majelis berharap proses penyampaian data dari instansi terkait dapat segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, guna semakin mengoptimalkan kualitas Putusan.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa independensi Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara tetap menjadi prinsip utama.
Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan Putusan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis memastikan bahwa Putusan yang akan diambil mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses berperkara. Setiap perkembangan tambahan yang relevan akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan Putusan.
KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dalam kerangka saling menghormati kewenangan dan peran masing-masing, guna mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel.
Informasi untuk Jurnalis:
1. Narahubung untuk kepentingan pengutipan: M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.
2. Siaran pers ini dipublikasikan pada 24 Maret 2026 oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, sekaligus sebagai atribusi pemberitaan.
3. Pertanyaan terkait siaran pers ini dapat disampaikan melalui surat elektronik di infokom@kppu.go.id atau dalam kegiatan forum jurnalis yang diselenggarakan oleh KPPU.
