KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dalam putusannya, Majelis Komisi antara lain:
• Menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham;
• Menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke Kas Negara;
• Memerintahkan Terlapor untuk menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku;
• Memerintahkan pelaksanaan putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tanggal Putusan: 2 Juni 2026
Lokasi Sidang: Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU Jakarta
Siaran pers lengkap akan disampaikan kemudian.
Untuk informasi lebih lanjut:
Deswin Nur
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
E-mail: infokom@kppu.go.id
Website: www.kppu.go.id
