KPPU DAN AMSI BAHAS DAMPAK AI TERHADAP PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI MEDIA DIGITAL

“Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara dorongan
terhadap inovasi dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat. Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” ujar Gopprera lagi.
Terkait mekanisme opt out, KPPU akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi dari pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan, misalnya berupa pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu. KPPU juga membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital. Data tersebut diperlukan untuk membantu KPPU melihat perubahan struktur pasar, posisi masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang di dalam ekosistem tersebut.
“Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.
Isu AI dan industri media sendiri telah menjadi perhatian KPPU dalam sejumlah
kegiatan sepanjang 2026. KPPU sebelumnya berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar,kementerian dan lembaga terkait, serta menggelar policy dialogue untuk membahas persoalan seperti zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi yang ada. KPPU juga mempelajari sejumlah pendekatan di negara lain, antara lain Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan. Dalam bahan kajian KPPU, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan trafik. Relasi antara AI dan perusahaan media juga menyentuh isu free-riding, ketimpangan posisi tawar, ketidakjelasan batas penggunaan wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI.
